Pj.Sekkot Bandar Lampung: "Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dianggap Akan Memberatkan Kinerja Pemerintahan Di Daerah" -->

Pj.Sekkot Bandar Lampung: "Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dianggap Akan Memberatkan Kinerja Pemerintahan Di Daerah"

Aesennews Lampung
Sabtu, 30 Juli 2022, Juli 30, 2022 WIB Last Updated 2022-07-30T15:01:15Z

 

Bandar Lampung - Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. 


Di lain pihak, rencana penghapusan tenaga honorer tersebut dianggap akan memberatkan kinerja pemerintahan di daerah. Sebab, tidak semua job tenaga kontrak bisa dilakukan pola outsourcing.


Pj. Sekkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, salah satu isu yang akan dibahas pada rapat koordinasi asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (APEKSI) pada 7-10 Agustus 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat adalah mengenai kebijakan Kemenpan-RB yang akan menghapus tenaga honor 2023 mendatang.


Hal tersebut, kata Sukarma karena tidak semua tenaga kontrak bisa diperlakukan dengan pola outsourcing seperti yang direncanakan. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.


"Kebijakan penghapusan tenaga honor bukan kita menolak. Kita minta dipertimbangkan kembali, karena belum semua tenaga kontrak kita bisa diperlakukan dengan pola outsourcing," ucap Sukarma, Kamis 28/7/2022.


Sukarma mencontohkan, seperti anggota Banpol-PP maupun petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak mungkin di-outsourcingkan, karena perlu kemampuan khusus. "Kalau seperti tenaga kebersihan bisa outsourcing," ucapanya.


Sukarma menambahkan, Bukan hanya menjadi keluhan Pemkot Bandar Lampung saja, namun semua daerah. Sebab setiap pemerintah di daerah memiliki banyak tenaga honorer.


Sukarma mengungkapkan, berdasarkan catatan forum sekkot se-Indonesia, ada sekitar 400 ribu tenaga honor di pemkot se-Indonesia. Sementara di Pemkot Bandar Lampung sendiri tercatat ada sekitar 7.000 pegawai honor. "Jumlah 400 ribu honor itu baru di kota saja, belum yang ada di kabupaten dan tingkat provinsi," ungkapnya.


Diketahui, Kemenpan-RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, Non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.


Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



(Putra)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+