Kompensasi Untuk Sapi Yang Dimusnahkan Akibat PMK Sebesar Rp 10 juta/Ekor -->
Selasa 8 04 2025

Kompensasi Untuk Sapi Yang Dimusnahkan Akibat PMK Sebesar Rp 10 juta/Ekor

Aesennews Lampung
Minggu, 07 Agustus 2022, Agustus 07, 2022 WIB Last Updated 2022-08-07T12:33:14Z

Aesennews.com, Lampung - Sapi yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa diajukan untuk mendapat kompensasi dari pemerintah Provinsi Lampung.


Kompensasi untuk sapi yang dimusnahkan akibat PMK sebesar Rp 10 juta per ekor. Sampai sejauh ini, belum ada peternak sapi terdampak PMK di Lampung yang mengajukan kompensasi tersebut.


Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengungkapkan, kompensasi diberikan untuk mengganti sapi yang dimusnahkan karena PMK. Lili Mawarti mengungkapkan, kompensasi diberikan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang dimusnahkan. Belum ada (mendapat kompensasi), karena saat kebijakan itu dituangkan rata-rata ternak yang terkena PMK di Lampung berakhir sembuh, ucap Lili Mawarti, Sabtu 6/8/2022.


Kebijakan kompensasi tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Aturan itu dikeluarkan pada 7 Juli 2022 kemarin. Sementara, sapi yang dimusnahkan waktu lalu karena PMK di Lampung terjadi sebelum kebijakan tersebut dituangkan.


Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung terus menganjurkan pengajuan kompensasi dari para peternak. Kami melalui dinas yang membidangi peternakan di kabupaten dan kota terus mengimbau dengan dari rumah ke rumah, jelasnya. Namun, pengajuan kompensasi bagi peternak sapi terdampak PMK disebut terkendala. Hal itu akibat beragamnya kriteria pengajuan kompensasi tersebut.

Persyaratannya peternak terdampak harus melampirkan fotocopy KTP perseoarangan / peternakan atau fotocopy KTP ketua kelompok. Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.


Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan setempat, Melampirkan surat keterangan stamping out yang diterbitkan dokter hewan setempat, dan Melampirkan foto geotagging pada saat pelaksanaan stamping out atau surat keterangan telah dilakukan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sebelum pemberlakukan Keputusan Menteri ini.


Adapun kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan. Kalau kita sifatnya ikut regulasi dan memberikan pendampingan di pihak peternak, ucapnya.


Dari data dari Kementerian Pertanian RI sejauh ini memiliki 70 kasus sapi potong bersyarat terkait PMK. Jumlah itu adalah jumlah diantara 1.407 sapi yang terkonfirmasi PMK.


Sementara, 1.272 sapi diantara yang terkonfirmasi PMK saat ini sudah dinyatakan sembuh dan dalam keadaan sehat. Sebanyak 24 ekor sapi  mati karena infeksi PMK, serta sisa dari keseluruhannya masih dalam masa pengawasan dan perawatan.


(Putra-red)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+