Sidang Lanjutan Aktivis Perempuan Kembali Digelar Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotabumi -->
Selasa 15 04 2025

Sidang Lanjutan Aktivis Perempuan Kembali Digelar Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotabumi

Aesennews Lampung
Kamis, 25 Agustus 2022, Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T12:00:00Z

Aesennews.com, Lampung - Sidang lanjutan aktivis perempuan, Bunda Merry, Kamis, 25/8/2022 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Puluhan massa pendukung dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lampura, tampak memadati ruang sidang. Namun akhirnya masa pendukung diminta keluar oleh petugas PN Kotabumi lantaran majelis hakim meminta keterangan tiga orang saksi santri berlatar belakang anak dibawah umur.


Tanpa di atur, masa pendukung keluar dari ruang sidang dengan tertib. Sehingga sidang lanjutan perkara Bunda Hj. Merry dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari tiga santri dari pondok Al-Mursin beralamat Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.


Sidang yang di jadwalkan pukul 09.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022 sedikit molor hingga pukul 10.15 WIB, lantaran majelis hakim belum masuk ke ruang sidang. Terdapat fakta menarik dalam persidangan aktivis perempuan Bunda Merry di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampura, Kamis 25/8/2022.


Dari keterangan ketiga saksi dalam hal ini para santri dihadapan majelis hakim mengaku, tidak ada paksaan dan Bunda Merry tidak merekrut pada saat menggelar aksi damai di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.


Dalam persidangan itu pula, para santri mengaku tidak ada yang merekrut dan sebelum-sebelumnya pada aksi damai di kota Bandarlampung. Jelas santri, Bunda Merry tidak merekrut seperti yang disangkakan selama ini, ujar penasehat hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, kepada wartawan aesennews.com setelah sidang usai.


Menurutnya, hal itu poin utama yang amat luar biasa dari keterangan para saksi santri di depan majelis hakim. Sementara, majelis hakim sendiri pada poin tersebut langsung di catat.


Dari hasil keterangan saksi ini, tentunya sudah dapat dipastikan Bunda Merry tidak melanggar sesuai dengan pasal yang di sangkaan yakni pasal 76 H Jo pasal 87 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan mempererat dengan tanpa perlindungan jiwa, jelas Gunawan Pharrikesit.


Penasehat Hukum Bunda Merry yang lainnya, Ardiansyah juga mengatakan, pada fakta-fakta di persidangan tadi, tidak ada santri yang mengaku dalam tekanan dan atau merasa takut.


Mereka mengaku di depan majelis hakim, pada saat aksi damai berlangsung, mengaku merasa tidak terancam, tidak takut, dan aman. Begitu halnya saat memberikan ke saksikan, mereka memberikan keterangan yang sebenar-benarnya Tanpa ada tekanan sedikitpun, kata Ardiansyah.


Bang Acha sapaan akrab Ardiansyah ini juga mengatakan, ketika kita melihat dari unsur yang di sangkakan kepada Bunda Merry, itu tidak masuk unsur sepeti yang di sangkakan terhadap Bunda Merry yakni pasal 76 Jo pasal 87 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan dengan tanpa perlindungan jiwa yang bisa membuat anak terancam jiwanya.

Ketika wartawan menanyakan perihal kenapa perkara Bunda Merry dimajukan di persidangan? Bang Acha menegaskan, justru dipersidangan ini dan fakta-fakta di persidangan akan menunjukan kebenaran jika Bunda Merry tidak bersalah.


Justru dipersidangan itu, akan menunjukan pembuktian apakah ada unsur perekrutan, unsur paksaan, unsur memperalat dan atau ada unsur kepentingan lainnya, kata Ardiansyah, didampingi penasehat lainnya Fachrurozi.


Ia juga berpesan kepada para massa pendukung, agar mengikuti persidangan dengan tertib dan lancar. Hal itu, juga terbukti berjalannya perkara ini hingga sampai di persidangan ke dua ini, berjalan lancar dan kondusif.


kami harapkan agar Bunda Merry dapat dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Hal ini dikarenakan, Bunda Merry masih memiliki orang tua yang sudah renta. Selama ini Bunda Merry yang selalu merawatnya, kata Ardiansyah.


Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dalam hal ini keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Lampura.


Sementara Bunda Merry, saat dimintai keterangannya, mengaku sangat bersemangat menjalani persidangan. Dirinya juga mengaku, dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. "Alhamdulillah Allah SWT memberikan kesehatan dan ketabahan bagi saya menjalani cobaan ini. Keluarga, anak, suami, orang tua dan seluruh teman-teman pengajian dan lainnya juga memberi saya kekuatan untuk menghadapi cobaan ini, ucapnya.


Bunda Merry juga, berpesan kepada keluarga agar tidak gusar dan merasa takut terhadap dirinya. Sebab, dirinya yakin tidak bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap dirinya.


Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT. tidak terlepas itu, kepada aparat hukum dalam hal ini yang mulia Majelis hakim PN Kotabumi, akan memberikan keputusan seadil-adilnya, harapnya.

(Putra) 

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+