Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Minggu 4/9/2022 menyampaikan bahwa inisial tersangka penganiayaan tersebut adalah MA (29) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik.
Kejadian penganiayaan, diduga berawal saat korban AN (35) yang baru pulang dari Rumah Ibadah, dipanggil dan ditawari rokok oleh tersangka.Tidak lama kemudian, pelaku memukuli korban dengan tangan dan sebatang kayu, hingga mengakibatkannya korban cedera.
Aksi penganiayaan tersebut, diduga dilatarbelakangi oleh ketersinggungan, akibat korban diketahui pernah melecehkan istri pelaku penganiayaan. Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak dan berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti pakaian dan sebatang kayu yang digunakan pelaku saat kejadian.
(Putra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.