Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia.
Seorang oknum guru PPKN sebuah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid inisial AM kelas 9 karena tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR)
Peristiwa tersebut terjadi diduga lantaran siswa yang ditanya tentang tugas rumahnya, namun siswa tidak dapat menunjukkan tugas sekolahnya. Kemudian siswa yang bersangkutan dipanggil ke depan kelas, dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan lampung selatan menyatakan akan memerintahkan kabid dikdas untuk turun langsung dan memastikan kejadian oknum guru itu akan diberikan sanksi tegas. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan mengenai hasil pemeriksaan kabid dikdas kesekolah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Orangtua korban suryadinata mengatakan, kecewa karena anaknya pulang sekolah dengan keadaan lesu dan tidak bersemangat serta menyatakan ingin berhenti sekolah. "hari ini memang saya menyuruh AM masuk sekolah, namun ternyata AM dipanggil pihak sekolah dan ditanyai beberapa guru dan Kepala sekolah mengenai kronologi kejadian yang diduga penganiayaan itu," jelasnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.
Pihak sekolah melalui Kepala sekolah telah meminta maaf pada senin, 12/9/2022, namun kejadian ini menurut suryadinata akan dilanjutkan ke jalur Hukum dengan berkoordinasi bersama keluarga dan tetangga. "Dia jadinya nggak mau ke sekolah dulu," ucap suryadinata saat berbincang dengan wartawan aesennews.com di rumahnya.
Suryadinata mengatakan bahwa mendapat laporan dari anaknya (AM) bertemu oknum guru yang menganiayanya dan merasa trauma anaknya belum pulih. Saat ini sang putra (AM) tidak mau kesekolah dan kami masih menunggu tanggung jawab dari pihak sekolah tentang masalah ini. "Sampai traumanya benar - benar hilang, baru akan ke sekolah lagi," tutupnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.
Aparat desa Tulung Raya Abel Islam yang juga paman AM mengatakan, keponakannya merupakan anak yang penurut dan tidak pernah berulah di rumah. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, Abel menyatakan menyerahkan semua kepada Hukum yang berlaku.
(Putra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.