Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Kamis 24/11/22, menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah ED (19) dan IS (25) warga Kecamatan Mataram Baru.
"Para tersangka melakukan aksinya pada Selasa (01/11/22), mereka nekat melakukan aksi penjambretan terhadap RS (39) warga Kecamatan Bandar Sribawono, dikawasan jalan raya Sutami" ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan Tas yang berisi Uang Tunai 1 juta rupiah, Telepon Genggam, dan dokumen berharga.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka, yang sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu, terkait kasus hukum yang berbeda.
"Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam, sebagai barang bukti," tutup Kapolres (Putra).
Sumber : Humas Polres Lampung Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.