Dua Tersangka Curas Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung -->

Dua Tersangka Curas Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung

Aesennews Lampung
Minggu, 13 November 2022, November 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T09:58:27Z

Aesennews.com, Lampung - Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 di TKP Pekon Kuncoro, Semaka berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung.


Seksi humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan,  Kedua tersangka berinisial A (17) dan D (17) merupakan remaja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya juga teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar TKP.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dikuatkan korban mengenali ciri-ciri tersangka ditambah bukti CCTV yang berada dekat TKP.


"Berdasarkan penyelidikan tersebut, dibantu warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.


Kasat menjelaskan, kronologi kejadiannya terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.30 WIB, saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh dua tersangka untuk meminta rokok dan terjadilah Penganiayaan tersebut (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+