Seksi humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, Kedua tersangka berinisial A (17) dan D (17) merupakan remaja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya juga teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar TKP.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dikuatkan korban mengenali ciri-ciri tersangka ditambah bukti CCTV yang berada dekat TKP.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, dibantu warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadiannya terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.30 WIB, saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh dua tersangka untuk meminta rokok dan terjadilah Penganiayaan tersebut (Putra).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.