Polda Lampung Olah TKP Pengerusakan Kantor MUI Provinsi Lampung -->
Jum'at 9 05 2025

Polda Lampung Olah TKP Pengerusakan Kantor MUI Provinsi Lampung

Aesennews Lampung
Sabtu, 31 Desember 2022, Desember 31, 2022 WIB Last Updated 2022-12-31T03:49:41Z

 


Aesennews.com, Lampung - Ditkrimum Polda Lampung respon cepat adanya laporan polisi pengerusakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung dijalan Soekarno Hatta Rajabasa, pelapor atas nama Ujang Tommy, 49thn, kerugian Rp 7.000.000  dan Tim Tekab 308 Presisi, dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Kompol Rosef Effendi, Jumat (30/12/22).

Hasil konfirmasi dengan dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan pengerusakan kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung dijalan Soekarno Hatta, sekira jam 08.30 Wib petugas kebersihan yang bernama Sri Mulya mengetahui dan melihat pintu utama dan jendela kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung di rusak dengan posisi pintu utama kantor yang dilapisi kaca sudah pecah dan jendela samping kanan kantor juga pecah, selanjutnya petugas kebersihan memberitahu  Wakil Direktur 1 LPPOM MUI Lampung Sdr Sugeng, kata dia.


Pandra menjelaskan Tim Tekab 308 Presisi Ditkrimum Polda Lampung langsung respon cepat datang ke TKP bersama Tim INAFIS untuk melakukan Olah TKP, Mengumpulkan dan mengamankan barang bukti pecahan kaca, delapan buah batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan , mencari CCTV  disekitar kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung jalan Soekarno Hatta dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ujarnya.


Pandra menjelaskan, dari hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung jalan Soekarno Hatta, Ditkrimum masih melakukan penyelidikan  untuk mengungkap pelaku pengerusakan. Mohon doanya semoga cepat terungkap pelaku pengerusakan,tutupnya (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+