Endang mengatakan kepada aesennews.com, hari ini sabtu (11/2/2023) telah mengambil surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP A.1) No Pol : B/13/ll/2023 sore sekira pukul 17.40 wib di ruang penyidik kantor polsek natar.
Menurut endang (36), penyidik memberikan SP2HP dan meminta dirinya membawa korban suhendra (37) ke rumah sakit jiwa provinsi lampung pada selasa 14/2/2023 guna visum et revertum. "Kemarin kita sudah visum ke klinik dokter johan, selasa rencananya di suruh penyidik ke rumah sakit jiwa," ucapnya.
Dalam keterangannya kepada aesennews.com sabtu (11/2/2023) malam Endang (36) mengatakan, akan terus melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan agar para pelaku ada efek jera dan kejadian pengeroyokan seperti ini tidak terulang lagi kepada siapapun. "Jangan main hakim sendiri, negara kita negara hukum," tutupnya (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.