Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Sempat Viral Di Facebook Memasuki Babak Baru, Begini Beritanya -->

Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Sempat Viral Di Facebook Memasuki Babak Baru, Begini Beritanya

Aesennews Lampung
Sabtu, 11 Februari 2023, Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-11T15:53:35Z

Foto ilustrasi (google)
Aesennews.com, Lampung - Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang - undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana menurut pasal 1 butir 24 KUHAP.


Endang (36) yang sebelumnya melapor di polsek natar Polres lampung selatan sejak Kamis 2/2/23 tentang tindak pidana pengeroyokan yang secara resmi sudah diterima dengan surat tanda bukti nomor: LP/B-72/ll/2023/SPKT/ POLSEK NATAR/POLRES LAM SEL/POLDA LAMPUNG bisa sedikit merasa lega. 


Endang mengatakan kepada aesennews.com, hari ini sabtu (11/2/2023) telah mengambil surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP A.1) No Pol : B/13/ll/2023 sore sekira pukul 17.40 wib di ruang penyidik kantor polsek natar.


Menurut endang (36), penyidik memberikan SP2HP dan meminta dirinya membawa korban suhendra (37) ke rumah sakit jiwa provinsi lampung pada selasa 14/2/2023 guna visum et revertum. "Kemarin kita sudah visum ke klinik dokter johan, selasa rencananya di suruh penyidik ke rumah sakit jiwa," ucapnya.


Dalam keterangannya kepada aesennews.com sabtu (11/2/2023) malam Endang (36) mengatakan, akan terus melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan agar para pelaku ada efek jera dan kejadian pengeroyokan seperti ini tidak terulang lagi kepada siapapun. "Jangan main hakim sendiri, negara kita negara hukum," tutupnya (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+