Pemalsuan Surat Kematian Warga Desa Sumberejo Belum Menemui Titik Terang, Kapolsek: Masih Proses, Tidak Bisa Gegabah -->
Minggu 27 07 2025

Pemalsuan Surat Kematian Warga Desa Sumberejo Belum Menemui Titik Terang, Kapolsek: Masih Proses, Tidak Bisa Gegabah

Aesennews Lampung
Rabu, 22 Maret 2023, Maret 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T16:08:11Z

Aesennews.com, Lampung - Dugaan  Pemalsuan surat kematian keluarga Giyanto warga desa sumberejo kecamatan wawaykarya kabupaten lampung timur provinsi lampung oleh oknum kepala desa belum menemui titik terang.


Saat dikonfirmasi wartawan aesennews.com melalui telepon, kades sumberejo Qodri mengatakan, dirinya mengakui benar telah membuatkan surat keterangan kematian warganya. "Ya, surat kematian itu saya yang buat, tetapi saya tidak mengetahui yang bersangkutan  meninggal dimana," terang Qodri kepada wartawan aesennews.com Rabu, (22/03/23).


Dirinya menambahkan, saat itu pihak keluarga dan kadus datang menemui saya mengatakan yang bersangkutan telah meninggal karena sakit. "Ditemani kadus, keluarga menemui saya. Ya masa saya harus meriksa secara detail mas," tambah Qodri.


"Masalah ini sudah diurus Polsek wawaykarya, silahkan tanya langsung ke Polsek aja," jelas Qodri kepada wartawan.


Sementara Kapolsek waway karya AKP Catur saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan, permasalahan pemalsuan surat kematian masih dalam proses lidik, kita tidak bisa gegabah, ucap Kapolsek waway karya.


Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga Giyanto yang tidak bisa baca tulis dan sebagai masyarakat awan kebinggungan ketika anaknya yang bernama SI  punya hutang di sebuah tempat peminjaman uang (Mekar BTPN) yang saat ini pergi dari rumah bersama suami dan anaknya.


Hingga ada seseorang yang menyarankan Giyanto agar yang bersangkutan bisa bebas dari hutang tersebut disarankan membuat surat kematian, hingga akhirnya dibuatlah surat kematian dari kepala desa.

Ketua DPP lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (GAMAPELA) Toni Bakrie didampingi Sekretaris Jenderal DPP Gamapela Johan Alamsyah, SE menanggapi hal tersebut, polisi hendaknya menanggapi permasalahan itu dengan serius, karena dapat merugikan pihak - pihak terkait.


Jika memang sudah ada pengakuan dari kepala desa dan Polsek tidak menanggapi serius, sebaiknya aparat penegak hukum di tingkat atasnya dapat mengambil alih permasalahan pemalsuan surat kematian tersebut, terang Toni.


Salah satu pasal kelalaian merugikan orang lain diatur dalam pasal 359 KUHP. Namun, ada beberapa unsur pasal kelalaian yang perlu dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai kelalaian atau culpa,  tutup Toni kepada wartawan aeaennews.com Rabu, (22/03/23) malam.


"Seharusnya kepala desa lebih teliti dalam mengeluarkan surat dan tertib dalam administrasi, hal ini juga menjadi pelajaran kepada kades lain agar jangan mudah mengeluarkan surat tanpa dasar yang jelas dan melalui pemeriksaan secara teliti," tutup toni yang juga sebagai ketua DPP GAMAPELA (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+