Polda Lampung Beri Tanggapan Video Viral Heri Chalilulah Di Akun Tiktok -->
Kamis 15 05 2025

Polda Lampung Beri Tanggapan Video Viral Heri Chalilulah Di Akun Tiktok

Aesennews Lampung
Minggu, 07 Mei 2023, Mei 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T06:48:56Z

 

Aesennews.com, Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad  memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung, ujarnya di Lampung Selatan, Sabtu (07/05/23).


Hasil dari konfirmasi  Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama - sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.


Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan  penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan yang sudah memiliki SHM sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir dilokasi lahan.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik  ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi  dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatan nya  mengakibatkan adanya kerugian 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000  (lima juta rupiah), ujarnya.


Pandra, juga mengatakan terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh Heri Chalilulah Burmelli dan  Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu) namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan,  selanjutnya penyidik akan melakukan panggilan ke 2 (dua) kepada Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan, tutupnya (Putra/Lampung).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+