Sidang secara perdana, dengan ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum yakni Elis Mustika. Pada sidang perdananya, ketua majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan pada Selasa (4/7/23) dengan meminta terlapor untuk mempersiapkan eksepsi pembelaan yang disampaikan terlapor melalui kuasa hukumnya Rusman Efendi, SH, MH.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Aesennews.com, Akbar Bintang Putranto diadili dalam berkas perkara nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP, atau 372 KUHP.
Tentang dugaan tindak pidana penipuan, atau tentang sangkaan perbuatan tindak pidana penggelapan. Yang mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh diperkirakan mencapai Rp. 2.5 miliar. Dimana perbuatan itu dilakukan pada 2018 hingga 2019, dengan modus operandi terkait janji pemberian proyek fisik dan perencanaan, serta iming-iming pemberian jabatan sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Selatan.
Kuasa hukum Akbar bintang Putranto melalui Rusman Efendi, SH, MH mengatakan, "Hari ini kita sudah melakukan sidang perdana, namun ditunda sampai Minggu depan". Pekan depan kita mendengarkan dakwaan dari penuntut umum terkait yang dituduhkan mereka (Penuntut Umum) dengan dakwaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait tentang dugaan tindak pidana penipuan, atau tentang sangkaan perbuatan tindak pidana penggelapan, ucapnya Selasa (27/6/23).
Selanjutnya, pihak dari kuasa hukum Akbar Bintang Putranto melalui kami kuasa hukumnya akan memperwiapkan eksepsi yang akan disusun bersama tim untuk sidang selasa 4 juli 2023, terang Rusman Efendi, SH, MH (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.