Sidang Lanjutan Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Akbar Bintang Putranto Digelar, Kuasa Hukum Sebut Nama Bupati Lampung Selatan Dan Istrinya -->
Rabu 9 04 2025

Sidang Lanjutan Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Akbar Bintang Putranto Digelar, Kuasa Hukum Sebut Nama Bupati Lampung Selatan Dan Istrinya

Aesennews Lampung
Selasa, 04 Juli 2023, Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T13:13:40Z

Aesennews.com, Lampung - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dan atau penipuan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto digelar di pengadilan negeri tanjung karang, bandar lampung pada Selasa (4/7/2023).


Sebelumnya, di sidang dakwaannya Selasa 27 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Terdakwa Akbar Bintang Putranto melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan mengiming-imingi jabatan dan proyek fisik di kabupaten lampung selatan, terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.


Korban Yusar mengalami kerugian mencapai total Rp.2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Usai sidang, Rusman Efendi, S.H, M.H Ketua Tim kuasa hukum Akbar Bintang Putranto mengatakan, Kliennya merupakan mantan orang dekat bupati lampung selatan yang menjadi terdakwa kasus tipu gelap mengungkap fakta ada pertemuan khusus di rumah penyidik.


Selanjutnya Rusman mengklaim pihaknya memiliki banyak bukti, baik berupa kuintasi, foto dan rekaman saat pertemuan antara Sekdakab lampung selatan, kepala dinas PUPR lampung selatan, dan Yusar di rumah penyidik terkait untuk memediasi kasus ini.


"Kami ada bukti pertemuan Kadis PUPR lampung selatan bertemu dengan Yusar di kediaman penyidik, saat itu ada yang direncanakan dan sangat mustahil seorang Sekdakab dan Kepala Dinas PUPR bertemu dengan Yusar itu pasti atas perintah," ucap Rusman efendi, S.H, M.H Selasa (4/7/2023).


Dalam keterangannya, kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman efendi, S.H, M.H  juga menyebut Nama Bupati lampung selatan nanang ermanto dan Istrinya Winarni yang diduga ikut menerima dana dari Yusar Riyaman Saleh sebagai korban.


Dikatakannya, dana dari Yusar diberikan melalui kliennya (Akbar Bintang Putranto) yang disebutnya hanya sebagai perantara.  


"Kita menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dituduhkan kepada klien kami melalui eksepsi. Dalam surat ekpsesi ini kami ungkap kronologis peristiwa hukum sebenarnya. Jadi ini bukan pidana umum, tapi pidana khusus gratifikasi yang dilakukan saudara pemberi suap dan penerima suap. klien kami (Akbar Bintang Putranto) hanya perantara," terang Rusman.

Rusman menjelasakan, peristiwa yang menimpa kliennya diawali pemberian uang saudara Yusar Riyaman Saleh yang meminta jabatan kepala dinas PU lampung selatan dan paket Proyek APBD lampung selatan kepada bupati lampung selatan nanang ermanto melalui kliennya selaku orang dekat bupati. 


"Jadi klien kami ini hanya perantara karena ada permintaan dari saudara Yusar yang minta jabatan dan proyek APBD, dan Ia menyerahkan uang ada yang tunai dan non tunai kepada bupati lampung selatan. Melalui klien kami dan uang itu ada yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Bupati dan juga kegiatan istrinya (Winanrni)," ucapnya.


Rusman juga membeberkan sejumlah fakta pemberian uang dari Yusar kepada Bupati lampung selatan melalui kliennya Akbar Bintang Putranto.


Diantaranya untuk pembelian sapi kurban Senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atas perintah bupati nanang melalui telepon kepada terdakwa Akbar BIntang Putranto dan uangnya diambil dari Yusar, terangnya.


"Contoh untuk membeli sapi qurban ada perintah via telepon dari nanang ermanto memerintahkan Akbar Bintang Putranto menyediakan sapi qurban, lalu uang diambil dari saudara Yusar melalui Akbar. Saat itu terealisasi 120 Juta dengan jumlah sapi tujuh ekor," ungkapnya.


Kemudian contoh lain lanjutnya, kisaran Mei 2019 pemberian uang senilai Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada istri nanang ermanto untuk menunjang kegiatan PKK winarni selaku istri bupati dengan sumber uang dari saudara Yusar.


Kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto mengatakan, akan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri dengan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana gratifikasi (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+