Lakukan Judi Kartu Remi, 3 Warga Mataram Baru Diamanakan Polisi -->
Jum'at 4 04 2025

Lakukan Judi Kartu Remi, 3 Warga Mataram Baru Diamanakan Polisi

Aesennews Lampung
Kamis, 27 Juli 2023, Juli 27, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T07:22:46Z

 

Aesennews.com, Lampung - Petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, grebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi remi, di desa Mandala Sari kec. Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, Rabu (26/7/23).

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi pada kamis (27/7/23) menjelaskan bahwa dalam aksi penggrebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka, yaitu HS (41), MP (39) dan AM (41) warga desa Mandala Sari kecamatan Mataram Baru.

 

“Kejadian bermula pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Mataram Baru mendapatkan informasi tentang adanya dugaan aksi judi jenis kartu remi disalah satu rumah warga,” ucapnya.

 

“Setelah menerima informasi  Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru selanjutnya langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut,” ujarnya.

 

Kapolres menambahkan Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil meringkus 3 tersangka, berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp. 1.577.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

 

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya di bawa ke Polsek Mataram Baru,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres (ETN).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+