Pemilik rumah anton mengatakan, sekitar pukul 18.00 wib kami sekeluarga pulang kesulitan membuka pintu tidak bisa dibuka. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pintu dikunci dari dalam, padahal kunci kami bawa dan terkunci dari luar, ucapnya kepada wartawan aesennews.com Rabu (19/07/2023).
Anton menambahkan, "Semakin terasa kecurigaan dengan melihat perabotan rumah berantakan membuat yakin telah terjadi pencurian". Setelah memastikan dan memeriksa seluruh keadaan isi rumah, saya segera melapor kepada pamong dan polisi, jelasnya.
Istri korban Lita mengatakan, barang-barang elektronik, dan perlengkapan rumah tangga raib dibawa pelaku. Sementara kerugian mencapai belasan juta rupiah, tutupnya.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke polsek jatiagung dengan nomor : LP/B-721/Vll/2023/Sek Jatiagung/Res Lamsel/Polda Lampung tanggal 19 Juli 2023.
Kapolsek Jatiagung melalui pesan singkat menyatakan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek jatiagung. Dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengamankan empat (4) orang terduga pelaku berikut penadahnya.
Mustholih mengatakan, terduga pelaku merupakan tetangga korban dan mengetahui kapan rumah kosong untuk melakukan aksinya.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit Laptop, 1 unit komputer, 2 buah tabung gas, 1 unit Mesin air dan teduga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.