Sebelumnya diberitakan ketua Rt.014 Ibrahim memergoki pekerja pemasangan kabel internet sepanjang 1200 meter yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) milik perusahaan Tinknet yang dikerjakan saat hari penetapan libur cuti bersama oleh pemerintah pada Sabtu (1/7/23) lokasi di jalan M Yunus kelurahan Pematang wangi kecamatan tanjung senang kota Bandar lampung.
Saat itu dikonfirmasi koordinator pelaksana Tinknet Riki mengatakan, memiliki ijin mulai dari ijin lingkungan sampai dinas terkait kota bandar lampung. "Ada bang ijinnya, nanti saya minta dengan admin kantor," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan vendor perusahaan Tinknet, saat dilokasi Apip mengatakan, sudah ada ijin dari Kominfo kota bandar lampung. "Kami resmi, sudah punya ijin dari Kominfo kota bandar lampung," terangnya. Ketika pamong dan wartawan aesennews.com mencoba untuk meminta ijin ingin melihat ijin yang dimiliki tersebut, pihaknya tidak dapat menunjukkan.
Saat dihubungi melalui telepon Camat Tanjung Senang M Eri Arifandi, S.T, M.M, mengatakan, tidak mengetahui ada perusahaan yang memiliki ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet diwilayahnya. "Tidak ada yang membuat ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet itu, saya akan minta lurah periksa ke lokasi," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.