Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Windana, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli jabatan dan proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
Kini giliran mendengarkan saksi - saksi yang dimulai dari yusar riaman saleh yang memulai sebagai saksi sekaligus pelapor pada perkara tipu gelap dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (17/07/2023).
Sebagai korban sekaligus pelapor, yusar menjelaskan kronologi kejadian dari awal dirinya menyerahkan uang yang nilainya fantastis. Total mencapai keseluruhan Rp.2.450.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) hingga kronologi dirinya menemui Alzier dan dimintai uang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Namun dirinya hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Alzier.
Selanjutnya yusar menepis tuduhan penasehat hukum yang menyecar pertanyaan tentang dirinya (yusar) mendapat ancaman dari sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten lampung selatan mengenai laporannya ke polisi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. "Tidak, itu bukan ancaman. Kita ini kan pegawai negeri Pak, peraturannya jelas nanti kalau begini kamu bisa kena begini," ucap yusar memperagakan percakapannya saat bersama sekdakab lampung selatan.
Yusar juga menjelaskan bahwa dirinya hanya dijanjikan sebagai Plt. Dinas PUPR kabupaten lampung selatan, bukan sebagai Kepala dinas definitif mengingat eselon dan kepangkatan belum cukup (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.