Dituduh Mencuri, Bocah 14 Tahun Di Lampung Tengah Alami Luka-luka -->
Senin 7 04 2025

Dituduh Mencuri, Bocah 14 Tahun Di Lampung Tengah Alami Luka-luka

Aesennews Lampung
Senin, 14 Agustus 2023, Agustus 14, 2023 WIB Last Updated 2023-08-14T00:45:05Z


 Foto ilustrasi Aesennews.com

Aesennews.com, Lampung - Malang nian nasib yang dialami inisial TDO, bocah laki-laki berusia 14 tahun, warga Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah warga lantaran dituduh mencuri di warung Milik Yullis yang terletak tak jauh dari lingkungan ponpes Diman anak laki-laki itu menuntut ilmu pada, Rabu (09/08/2023).


TDO (14) yang sewaktu kejadian bersama adik kandungnya DZA (12) sempat dipukuli  oleh SUNGKONO selaku orang tua pemilik warung dan TDO (14) yang pada saat kejadian diteriaki "MALING" oleh YULLIS warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah yang mengalami luka lebam disekujur tubuhnya, diantaranya luka dibagian pipi dalam sebelah kirinya pecah, luka lecet dikening atas sebelah kiri dan luka lecet disamping mata kiri, luka bengkak/benjol di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri. korban mengalami mual-mual dan pusing, tangan kanan lecet, dan tangan sebelah kiri bengkak.


Akibat luka-luka yang dialami, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Lampung Tengah dan saat ini korban jyga mengalami trauma yang mendalam.


Menurut keterangan beberapa warga sekitar, bermula ketika korban hendak membeli minuman gelas di sebuah warung yang tidak jauh dari pondok pesantren Asifah tempat korban belajar.


Sebelumnya, orang tua korban HN (38) mengatakan, "Anaknya yang berinisial DZA (14) hendak membeli minuman dingin, korban sempat beberapa kali memanggil pemilik warung dan setelah keluar dari rumahnya, pemilik warung sempat bertanya kepada korban kamu mau apa, kemudian dijawab korban mau beli minuman. Dan saat itu korban TDO (14) disuruh pergi karena pemilik warung dalam keadaan sedang menangis. setelah korban beranjak pergi mendekati DZA (12) yang menunggu didekatnya dan seketika itu pemilik warung meneriaki "MALING, MALING".


Setelah diteriaki maling korban bersama adiknya langsung berlari yang saat itu sang adik bisa lolos dari kejaran warga, sedangkan TDO tertangkap oleh SUNGKONO yang merupakan orang tua dari Yullis.

Saat itu TDO langsung ditangkap dan diberi bogem mentah oleh Sungkono dibagian pipi kiri dan kembali dibogem mentah mengenai bagian kepala belakang korban yang seketika korban langsung jatuh tersungkur, setelah itu korban diikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rafia kearah belakang tubuhnya, setelah di ikat korban diberdirikan beberpa kali didorong dibenturkan kepagar tembok rumah kemudian kembali korban dipukuli oleh org tua pemilik warung didepan warga yang sudah berkumpul disebabkan teriakan pemilik warung.


Seorang warga mengatakan, Sebenarnya sang anak tidak mencuri dan hanya berniat membeli minuman, menurut keterangan warga dalam kondisi terikat tersebut Sungkono masih membabi buta melakukan pemukulan terhadap TDO dan sempat dihalangi oleh Kepala Dusun setempat yang mendatangi tempat kejadian.


Setelah dihalangi oleh Kadus TDO (14) sempat diintrogasi oleh warga dan Sungkono  dan saat itu tidak ditemukan bukti atas tuduhan pencurian oleh pemilik warung, dan bahkan saat itu ada seorang ibu-ibu yang menangis histeris dan menyuruh Sungkono untuk menghentikan pemukulan kepada korban, ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (13/09/2023).


Akibat peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan pemilik warung ke pihak kepolisian setempat, dengan Nomor: LP/B/284/VIII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.


Hingga berita ini di tayangkan, Tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+