Dituduh Melakukan Dugaan Pencurian, Kelima Remaja Laporkan Ketua DPC Partai Gerindra Ke Polresta Bandarlampung -->
Minggu 6 04 2025

Dituduh Melakukan Dugaan Pencurian, Kelima Remaja Laporkan Ketua DPC Partai Gerindra Ke Polresta Bandarlampung

Aesennews Lampung
Minggu, 24 September 2023, September 24, 2023 WIB Last Updated 2023-09-24T03:30:14Z

AESENNEWS.COM, Lampung - Kuasa hukum kelima pemuda yang dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran menggelar konferensi pers di depan perumahan Cendana kelurahan Sukabumi indah kecamatan Sukabumi kota Bandarlampung di rumah kerabatnya pada (23/9/2023).


Kuasa hukum kelima pemuda Ari Syandi Harahap, SH dan Iskandar, SH menanggapi Atas laporan Achmad Rico Julian (35) dengan dugaan pencurian didepan rumahnya di polsek Sukarame dengan nomor LP/B/329/IX/2023/SPKT Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung pada Minggu (17/09/2023).


Pada Sabtu (23/09/2023) pihak Kuasa hukum kelima pemuda yang dilaporkan Rico Julian Ari Syandi Harahap, SH menjelaskan kepada awak media tentang kejadian di perumahan Sukabumi kota Bandarlampung. Dengan didampingi keluarga kelima pemuda, kuasa hukum menjelaskan Identitas kelima pemuda tersebut yaitu Oka (19), Yasir (17), Basirul (17), Leonardo (15), dan anak tetangga sebelah rumah Rico Julian seorang wanita muda bernama Desi (18).


Kelima terlapor yang dilaporkan Rico Julian di Polsek Sukarame tidak terima dengan tuduhan tersebut. Saat ini melalui kuasa hukumnya, kelima pemuda yang dituduh ingin melakukan percobaan pencurian sudah melaporkan balik Rico Julian ke Polresta Bandarlampung.


Melalui konferensi pers Sabtu (23/09/2023) Kuasa hukum kelima pemuda Ari Syandi Harahap SH Mengatakan, kliennya merupakan anak remaja yang saat itu seusai berkeliling dan hendak pulang. Namun mobil yang mereka kendarai kehabisan bensin. Setelah mencoba menghubungi teman dan menunggunya untuk meminta pertolongan, ucapnya.


Menurut Syandi kliennya diperlakukan tidak wajar, dipukul gagang senpi dan ditampar. Dirinya juga menolak tuduhan kepada kliennya yang membawa parang (senjata tajam) yang sebenarnya adalah sebilah bambu yang dipergunakan untuk bermain di dekat kotak sampah dan juga tuduhan melakukan percobaan pencurian yang dituduhkan kepada kliennya, tegasnya.

Menurut kuasa hukum kelima pemuda Ari Syandi Harahap, SH mengatakan, penggunaaan senjata api itu harus diperiksa terkait ijin dan peruntukannya. "kita minta polisi memeriksa ijin senjata api dan peruntukannya, karena penggunaan senjata api jika disalahgunakan bisa berbahaya bagi masyarakat umum," terangnya.


Menurut salah satu pemuda Oka (19) dirinya bersama teman-teman hanya menunggu pertolongan dan bermain dipinggir lapangan yang kebetulan berada persis di depan rumah Rico. Jika memang CCTV itu ada silahkan dilihat apa yang saya pegang merupakan sebilah bambu yang digunakan sebagai alat untuk bermain-main memukul batu dan kotak sampah, ucapnya.


Anak tetangga Rico Julian yang tinggal tepat disamping rumahnya bernama Desi (19) mengatakan, "saya trauma mendengar suara tembakan sebanyak 4 kali dan saya sempat ditampar menggunakan tangan. Kami semua berlima dipukul menggunakan gagang senpi sebanyak 2 kali setiap orang". Kami minta aparat kepolisian memproses hukum kejadian ini dan bersikap netral menegakkan keadilan dan kebenaran, harap Desi.


Dilain tempat Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, saat pemeriksaan di mapolsek Sukarame tidak ada laporan tentang senjata tajam dan tidak ditemukan barang yang dituduhkan tersebut.


"Polisi tidak menemukan parang yang dimaksud namun saat itu memang tidak ada laporan tentang adanya senjata tajam pada kelima remaja itu," ucap Kapolsek Sukarame Kompol Warsito Sabtu 23/9/2023 malam (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+