AD/ART Komunitas Wartawan Kota Bandarlampung -->
Rabu 9 04 2025

AD/ART Komunitas Wartawan Kota Bandarlampung

Aesennews Lampung
Kamis, 26 Oktober 2023, Oktober 26, 2023 WIB Last Updated 2023-11-05T16:51:18Z

 


ANGGARAN DASAR

Komunitas Wartawan Kota Bandarlampung

BAB I

NAMA, BENTUK DAN LAMBANG

Pasal 1

Organisasi ini bernama Komunitas Wartawan Kota, disingkat KAWAT.

Pasal 2

KAWAT berbentuk perkumpulan.

Pasal 3

KAWAT berlambangkan pena yang diatasnya berbulu sedang menulis diatas buku dikombinasikan dengan tulisan Komunitas Wartawan Kota Bandarlampung.

BAB II

PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4

KAWAT didirikan oleh 4 jurnalis media online dan Televisi selanjutny membentuk kepengurusan pada kamis 5 Oktober 2023 di kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Pasal 5

Pengurus KAWAT berkedudukan di Bandarlampung yang merupakan ibu kota Provinsi Lampung.

BAB III

ASAS, WATAK DAN PEDOMAN

Pasal 6

Organisasi KAWAT berasaskan kebebasan, demokrasi, kesetaraan, dan keberagaman.

Pasal 7

Organisasi KAWAT berwatak serikat pekerja.

Pasal 8

KAWAT berpedoman pada keputusan pendiri organisasi.


BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 9

Visi KAWAT

Menyatukan jurnalis di kota Bandarlampung serta Terwujudnya pers bebas, profesional, dan sejahtera yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Pasal 10

Misi KAWAT

Misi KAWAT adalah:

a. Memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekpresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi;

b. meningkatkan profesionalisme jurnalis;

c. memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers;

d.mengembangkan demokrasi dan keberagaman;

e.memperjuangkan isu perempuan dan kelompok marginal;

f.memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja pers perempuan serta pekerja pers disabilitas;

g.terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidak adilan, dan kemiskinan.

BAB V

PRINSIP ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi KAWAT dijalankan dengan prinsip-prinsip:

a. independen;

b. demokratis;

c. transparan;

d. akuntabel; 

e. partisipatif; dan

f. keadilan/kesetaraan gender.

BAB VI

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

Pasal 12

(1) KAWAT memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku yang disahkan oleh pendiri KAWAT.

(2) KAWAT mengakui Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

(3) KAWAT mengakui Pancasila dan bendera merah putih sebagai lambang negara.

BAB VII

JENJANG PERATURAN ORGANISASI

Pasal 13

Peraturan organisasi secara berjenjang meliputi:

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, selanjutnya disebut AD dan ART;

b. Peraturan Organisasi;

c. Peraturan pengurus KAWAT.


BAB VIII

RUANG LINGKUP ORGANISASI

Pasal 14

(1) Pengurus KAWAT adalah pucuk kepemimpinan tertinggi.

(2) KAWAT memiliki Anggota yang tidak dibatasi jumlahnya.

(3) KAWAT memiliki Bidang Ketenagakerjaan;. Bidang Advokasi;  Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi;  Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal; Bidang Data dan Informasi;  Bidang Penyiaran; Bidang Internet; Bidang Usaha dan Dana; Bidang Organisasi; Bidang aset dan sekretariat; Bidang perencanaan dan kegiatan; Bidang Internasional dan Hubungan Antar Lembaga yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota, dan memiliki otonomi dalam memilih pengurus, mengelola keuangan, dan menjalankan program.

BAB IX

ANGGOTA DAN ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 15

Keanggotaan KAWAT terbuka pada setiap individu profesional dan independen yang secara teratur melakukan kegiatan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak, media elektronik, media internet, dan segala saluran yang tersedia sesuai dengan prinsip dan etika jurnalisme serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam ART dan Peraturan.


Pasal 16

(1) Anggota KAWAT memiliki hak dan kewajiban dalam berorganisasi serta wajib menghindari larangan yang diatur lebih lanjut di dalam ART dan Peraturan. 

Organisasi KAWAT.

(2) Anggota yang melanggar kewajiban dan larangan anggota dikenai sanksi yang diatur lebih lanjut dalam ART dan Peraturan Pengurus Organisasi.

Pasal 17

(1) Anggota KAWAT dapat bertugas sebagai:

a. anggota Dewan Pers;

b. komisioner Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat atau daerah;

c. komisioner Komisi Informasi di tingkat pusat atau daerah;

d. komisioner Ombudsman di tingkat pusat atau kepala perwakilan di tingkat daerah;

e. komisioner Komnas HAM di tingkat pusat atau perwakilan di tingkat daerah atau;

f. komisioner Komnas Perempuan.

(2) Anggota yang bertugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tidak merangkap sebagai Pengurus KAWAT.

Pasal 18

Pengurus KAWAT dapat merekomendasikan seorang individu yang memiliki jasa atau sumbangsih bagi jurnalisme dan/ atau KAWAT menjadi Anggota Kehormatan dengan hak-hak terbatas yang ditentukan di dalam ART.

BAB X

PENGURUS KAWAT

Pasal 19

(1) Struktur kepengurusan KAWAT terdiri dari Pengurus  inti di Kota Bandarlampung.

(2) Pengurus Nasional dan inti KAWAT dipimpin oleh KETUA, SEKRETARIS dan Bendahara KAWAT.

(3) Pengurus KAWAT dipilih oleh Pendiri KAWAT.

Pasal 20

(1) Ketua dan Sekretaris adalah pemimpin organisasi KAWAT secara nasional yang dapat bertindak mengatasnamakan, menjadi juru bicara, menandatangani surat-surat dan/atau mewakili organisasi di dalam dan di luar persidangan serta memberikan kuasa sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Peraturan Pengurus Komunitas Wartawan Kota Bandarlampung.

(2) Ketua dan Sekretaris KAWAT adalah pemimpin organisasi komunitas wartawan kota Bandarlampung yang dapat bertindak mengatasnamakan seluruh anggota KAWAT Bandarlampung.


BAB XI

MAJELIS ETIK

Pasal 21

(1) Majelis Etik dibentuk pendiri KAWAT untuk penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Etik diatur Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 22

Majelis Pertimbangan Organisasi dibentuk untuk memberikan masukan dan pertimbangan bagi kemajuan organisasi serta memeriksa laporan keuangan pengurus KAWAT.

BAB XIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI

Pasal 23

(1) Forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi ditentukan pendiri KAWAT yang diselenggarakan setiap 3 tahun.

(2) Kekuasaan tertinggi organisasi di tentukan pendiri yang diselenggarakan setiap tiga tahun.

(3) Dalam situasi darurat, dapat dilakukan:

- Kongres Luar Biasa atas usulan tertulis seperdua pendiri dan dua pertiga anggota KAWAT;

BAB XIV

KEUANGAN DAN ASET

Pasal 24

Dana dan aset organisasi diperoleh dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan anggota;

c. hibah dan sumbangan dari pihak luar yang tidak mengikat; dan

d. usaha organisasi yang sah.

Pasal 25

Pengelolaan dana dan pemeliharaan aset organisasi dilakukan oleh Pengurus KAWAT.


Pasal 26

(1) Keuangan dan aset organisasi yang dikelola Pengurus KAWAT diaudit tiap tahun oleh pendiri dan audit.

(2) Pengurus KAWAT dapat melakukan evaluasi internal terhadap anggota secara berkala setiap bulan.

BAB XlV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27

(1) Pembubaran KAWAT hanya bisa dilakukan melalui Kongres atas usulan pendiri serta disetujui sedikitnya dua pertiga suara yang hadir di Kongres.

(2) Apabila KAWAT dinyatakan bubar, maka Kongres berkewajiban membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan utang-piutang organisasi dan menyerahkan sisa kekayaan KAWAT kepada badan-badan sosial.

BAB XV

PERUBAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 28

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh pendiri KAWAT.

Pasal 29

(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2) Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam rapat pendiri KAWAT yang mengambil tempat kedudukan di Bandarlampung pada Hari kamis 5 Oktober 2023.

(3) Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam kongres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(4) Segala hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan peraturan lainnya.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMUNITAS WARTAWAN KOTA

BAB I

ANGGOTA DAN ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 1

Keanggotaan KAWAT terbuka untuk:

a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;

b. editor/ redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video 

berita;

c. periset berita;

d. kolumnis;

e. ilustrator berita;

f. karikaturis;

g. perancang grafis berita;

h. pengecek fakta;

i. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;

j. pembaca berita di televisi dan radio;

k. jangkar berita (news anchor); dan

l. jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa.

Pasal 2

Syarat menjadi anggota AJI:

a. warga negara Indonesia;

b. melakukan kegiatan jurnalistik;

c. menyerahkan 3 karya jurnalistik yang diproduksi dalam setahun terakhir yang dipublikasikan di media massa atau menyerahkan 10 karya jurnalistik bagi jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa dalam setahun terakhir;

d. bukan anggota organisasi profesi sejenis yang menjadi konstituen Dewan Pers;

e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai dengan tempat penerbitan paspor;

f. mengikuti prosedur rekrutmen anggota KAWAT.

Pasal 3

(1) Rekrutmen anggota KAWAT dilaksanakan oleh Pengurus KAWAT dengan prosedur sebagai berikut:

a. Dokumentasi proses rekrutmen anggota baru oleh Pengurus KAWAT;

b. pendaftaran calon anggota yang ditandai dengan pengisian formulir;

c. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;

d. tes wawancara terhadap calon anggota;

e. pembekalan terhadap calon anggota;

f. pemantauan terhadap calon anggota selama waktu tertentu yang diakhiri dengan pemberian rekomendasi dari lebih seperdua pengurus KAWAT;

g. penetapan calon anggota sebagai anggota KAWAT.

(2) Rincian prosedur rekrutmen diatur di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 4

Hak-hak anggota adalah:

a. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi;

b. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;

c. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;

d. hak memilih dan dipilih;

e. hak mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diselenggarakan KAWAT.

Pasal 5

Kewajiban anggota adalah:

a. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan aturan organisasi yang lainnya;

b. menjaga nama baik KAWAT;

c. mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku KAWAT;

d. melaksanakan aturan organisasi;

e. membayar iuran anggota.

Pasal 6

Anggota KAWAT dilarang:

a. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekonomi, korupsi, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak serta kekerasan seksual;

b. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan;

c. merangkap jadi pengurus organisasi profesi sejenis yang menjadi konstituen Dewan Pers dan/atau organisasi jurnalis lain yang kegiatannya bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Kode Perilaku di KAWAT;

d. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi jurnalis, yakni:

1. aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam bidang redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI dan RRI serta LKBN Antara;

2. anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;

3. aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim);

4. komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali anggota Dewan Pers; komisioner Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat atau daerah;

5. komisioner Komisi Informasi di tingkat pusat atau daerah; komisioner Ombudsman di tingkat pusat atau kepala perwakilan di tingkat daerah; komisioner Komnas HAM di tingkat pusat atau perwakilan di tingkat daerah; atau komisioner Komnas.

6. komisaris, direksi atau karyawan BUMN dan BUMD;

7. humas di lembaga, institusi, perusahaan, kampus maupun sekolah milik negara maupun swasta;

8. pengurus dan/atau anggota partai politik;

9. tim sukses dalam pemilu legislatif, pilpres dan/atau pilkada;

10. pekerjaan dan/atau posisi lain yang berdasar fatwa pendiri KAWAT berpotensi mengganggu independensi sebagai jurnalis.

Pasal 7

Pelanggaran Aturan Organisasi dan Etik

(1) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan yang termuat di dalam AD ART, Peraturan Organisasi dan aturan turunannya dikategorikan sebagai pelanggaran aturan organisasi.

(2) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku disebut pelanggaran etik.

Pasal 8

Pemeriksaan Pelanggaran Aturan Organisasi

(1) Pelanggaran anggota terhadap aturan organisasi diperiksa dan tentukan* oleh Pengurus KAWAT.

(2) Apabila pengurus menilai pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat, maka pengurus dapat membentuk Tim Ad-Hoc Pemeriksa Pelanggaran Aturan Organisasi yang terdiri dari Pengurus KAWAT serta 2 orang anggota kehormatan KAWAT.

(3) Pelaporan pelanggaran aturan organisasi dapat dilakukan oleh anggota dan/atau pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengurus dan pendiri.

(4) Apabila Pengurus KAWAT tidak memproses pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan anggota KAWAT, maka pemeriksaan diambil alih oleh pendiri KAWAT.

(5) Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi dan eksekusi pelanggaran aturan organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 9

Pemeriksaan Pelanggaran Etik

(1) Pelanggaran anggota terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku diperiksa oleh pengurus dan pendiri KAWAT.

(2) Pelaporan pelanggaran etik dapat dilakukan oleh anggota dan/atau pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengurus KAWAT.

(3) Apabila pengurus KAWAT karena berbagai sebab tidak memproses pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan anggota KAWAT, maka pemeriksaan diambil alih oleh pendiri KAWAT.

(4) Keputusan dan sanksi Majelis Etik yang telah final wajib dilaksanakan Pengurus KAWAT.


(5) (Apabila keputusan pengurus KAWAT tidak mengambil keputusan yang benar, maka Pengurus KAWAT melaksanakan keputusan pendiri KAWAT.

(6) Apabila keputusan pendiri KAWAT tidak dilaksanakan oleh Pengurus KAWAT, eksekusinya dapat diambil alih oleh pendiri KAWAT.

(7) Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi dan eksekusi pelanggaran etik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan pendiri KAWAT.

Pasal 10

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

(1) Jenis pelanggaran aturan organisasi dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan 

anggota, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, sedang atau berat.

(2) Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran organisasi dan/atau pelanggaran etik dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan hingga pemecatan.

(3) Pengaturan penjatuhan sanksi terhadap anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 11

Kepindahan Domisili Anggota

(1) Anggota yang pindah domisili ke negara lain secara permanen minimal lebih dari 1 (satu) tahun, status keanggotaannya berhenti.

(2) Pengurus KAWAT yang anggotanya pindah sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan secara tertulis kepindahan anggotanya kepada pendiri KAWAT selambat-lambatnya satu bulan sejak kepindahannya.

(3) Aturan lebih rinci tentang kepindahan domisili anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 

Pasal 12

Berhentinya Keanggotaan

Keanggotaan berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. berhenti dari profesi jurnalis minimal satu tahun;

d. tidak menjalankan kerja jurnalistik selama satu bulan, kecuali yang mendapatkan penugasan menjadi anggota Dewan Pers; komisioner Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat atau daerah; komisioner Komisi Informasi di tingkat pusat atau daerah;

e. komisioner Ombudsman di tingkat pusat atau kepala perwakilan di tingkat daerah; komisioner Komnas HAM di tingkat pusat atau perwakilan di tingkat daerah; atau komisioner Komnas Perempuan.

f. dipecat.


Pasal 13

Pemecatan Anggota

Pemecatan oleh pengurus dapat dilakukan apabila anggota tidak mempublikasi berita pemerintah kota Bandarlampung selama 7 hari dan melanggar aturan organisasi dan/atau etik yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan/ atau Kode Perilaku.

Pasal 14

Rehabilitasi

(1) Pengurus KAWAT wajib merehabilitasi anggota yang terbukti tidak melanggar aturan organisasi dan atau etik.

(2) Tata cara rehabilitasi anggota yang terbukti tidak melanggar aturan organisasi dan etik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15

Anggota Kehormatan

(1) Status anggota kehormatan dapat diberikan kepada anggota KAWAT yang berjasa bagi kebebasan pers dan penegakan demokrasi.

(2) Pengurus KAWAT dapat merekomendasikan seseorang yang berjasa bagi jurnalisme dan atau bagi KAWAT menjadi Anggota Kehormatan.

(3) Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus KAWAT.

(4) Anggota Kehormatan tidak memiliki hak memilih dan dipilih.

BAB II

KONGRES

Pasal 16

Ketentuan Umum

(1) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi KAWAT dan diselenggarakan setiap tiga tahun.

(2) Kongres diadakan untuk:

a. menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku, 

Peraturan Organisasi, dan Pokok-pokok Program Kerja selama tiga tahun;

b. memilih dan menetapkan pasangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;

c. menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;

d. memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Nasional;

e. menetapkan Anggota kehormatan atas usul Pengurus KAWAT.

Kota;

f. menetapkan resolusi organisasi yang dianggap perlu sesuai Anggaran Dasar dan 

Anggaran Rumah Tangga;

g. mengesahkan pengurus KAWAT;

h. membubarkan KAWAT.


(3) Kongres dapat membuat badan otonom atau komite untuk melaksanakan hal-hal 

yang bersifat khusus.

(4) Materi kongres disiapkan oleh Pengurus KAWAT.

(5) Kepanitiaan, lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh Pengurus KAWAT, selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan kongres.

(6) Aturan lebih lanjut tentang kongres yang tidak diatur ART diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17

Tata Tertib Kongres

(1) Peserta Kongres terdiri pendiri dan pengurus KAWAT.

(2) KAWAT harus sudah menerima bahan-bahan kongres yang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban, draf Tata Tertib, draf AD/ ART, draf Kode Etik, Draf Kode Perilaku dan usulan pokok-pokok program kerja paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum kongres dilaksanakan.

(3) Kongres dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi KAWAT.

(4) Delegasi KAWAT memiliki hak memilih.

(5) Anggota KAWAT yang menghadiri kongres memiliki hak bicara dan hak dipilih.

(6) Jumlah suara KAWAT selanjutnya dihitung dengan rumus: N+1 sampai dengan N+(Nx25%), dengan ketentuan bila perkalian menghasilkan angka desimal 0,25 dan 0,50, maka dibulatkan ke angka di bawah, dan bila 0,75 ke angka di atas, sedangkan N merupakan batas maksimal jumlah anggota pada penghitungan suara satu tingkat lebih rendah yang telah dihitung sebelumnya.

(7) Keputusan kongres dilakukan dengan mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara.

(8) Pemilihan ketua dan sekretaris dilakukan pendiri, berlandas ketentuan AD dan ART.

Pasal 18

Kongres Virtual

(1) Dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk digelar pertemuan tatap muka, Kongres KAWAT dapat digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) dengan menggunakan fasilitas internet.

(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila terjadi pandemi penyakit tertentu, dan/atau kondisi yang mengancam keselamatan peserta kongres bila digelar pertemuan langsung. 

(3) Keputusan untuk menggelar kongres virtual diambil atas kesepakatan Pengurus KAWAT setelah mendengar pendapat pendiri KAWAT.

(4) Kongres Virtual dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan umum dan tata tertib kongres sebagaimana diatur Pasal 16 dan Pasal 17 ART.

(5) Kongres Virtual dapat dilaksanakan apabila Pengurus Nasional bisa memastikan keperluan teknis dapat terpenuhi.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang kongres virtual diatur di dalam Tata Tertib Kongres.

Pasal 19

Kongres Luar Biasa

(1) Kongres Luar Biasa dapat dilakukan pendiri apabila Ketua dan atau Sekretaris melanggar AD/ART dan atau tidak dapat menjalankan tugas organisasi.

(2) Kongres Luar Biasa dilakukan atas usul pendiri.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang kongres luar biasa diatur di dalam Peraturan Organisasi.

BAB III

PEMILIHAN UMUM (PEMILU) KAWAT

Pasal 20

Ketentuan Umum

(1) Ketua, Sekretaris dan KAWAT dipilih secara langsung oleh minimal dua pertiga dan/atau 3 orang pendiri KAWAT dalam pemilihan yang disebut pemilu KAWAT.

(2) Pemilu KAWAT dilaksanakan melalui keputusan pendiri KAWAT.


Pasal 21

Syarat Calon Ketua, Sekretaris dan Bendahara KAWAT

Dalam menetapkan pasangan calon, Panitia Pemilu KAWAT mempedomani syarat-syarat calon 

sebagai berikut:

a. anggota;

b. komitmen, dedikasi, dan loyalitas kepada organisasi sudah teruji;

c. dicalonkan minimal satu calon oleh pendiri;

d. bukan pengurus organisasi jurnalis lain dan/atau organisasi perusahaan media; serta

e. persyaratan teknis yang dirumuskan Pandiri KAWAT.

Pasal 22

Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari yang ditentukan panitia, yaitu pada salah satu hari saat kongres diselenggarakan.

Pasal 23

Sistem Pemilihan

(1) Pasangan calon yang meraih suara elektoral terbanyak ditetapkan oleh Pendiri dalam Pemilu KAWAT sebagai pemenang dan dikukuhkan sebagai ketua, sekretaris dan bendahara.


(2) Suara elektoral pendiri KAWAT ditentukan dengan cara yang sama dengan menentukan jumlah suara yang dimiliki setiap pendiri KAWAT, sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (6) ART.

(3) Prinsip suara elektoral ditentukan secara proporsional. 

(4) Penerapan suara elektoral diatur dalam peraturan pendiri KAWAT.

Pasal 24

Pemberlakuan

Prosedur Pemilu KAWAT sebagaimana diatur pasal-pasal pada bab ini mulai berlaku pada kongres berikutnya setelah disahkan dalam kongres ini.

BAB IV

PENGURUS INTI KAWAT

Pasal 25

Ruang Lingkup

(1) Pengurus KAWAT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bendahara, Kepala Bidang dan anggota-anggota Bidang.


a. Bidang Ketenagakerjaan;

b. Bidang Advokasi;

c. Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi;

d. Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal;

e. Bidang Data dan Informasi;

f. Bidang Penyiaran;

g. Bidang Internet;

h. Bidang Usaha dan Dana;

i. Bidang Organisasi; dan

j. Bidang Internasional dan Hubungan Antar Lembaga.

k. Bidang aset dan sekretariat.

L. Perencanaan dan Kegiatan.

m. Bidang logistik.


(2) Ketua dan Sekretaris dapat mengangkat dan memberhentikan kepala bidang dan/atau sebutan lain untuk membantu berjalannya roda organisasi dan program KAWAT.

(3) Ketua dan Sekretaris KAWAT sudah membentuk kepengurusan selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat dan menginformasikannya secara lisan dan atau tulisan kepada pendiri dan anggota.

(4) Dalam situasi bencana, Pengurus KAWAT dapat membentuk tim, melakukan penggalangan dana dan merancang filantropi untuk membantu anggota KAWAT yang terkena dampak bencana yang dikoordinasikan dengan pendiri.

(5) Pengurus KAWAT tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi perusahaan BUMN.

Pasal 26

Kewenangan

(1) Ketua dan Sekretaris KAWAT mewakili organisasi dalam berhubungan dengan pihak-pihak luar.

(2) Pengurus KAWAT berwenang menyusun dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(3) Pengurus KAWAT dapat membuat Peraturan untuk melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi serta Ketetapan Kongres.

(4) Pengurus KAWAT dapat membuat pedoman dan standar prosedur operasional untuk menjalankan visi-misi dan program KAWAT sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik, Kode Perilaku, Ketetapan Kongres.

(5) Pendiri KAWAT dapat mengambil alih pemeriksaan dan pemberian sanksi pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh anggota KAWAT, bila tidak diproses selambat-lambatnya 30 hari oleh Pengurus KAWAT;

(6) Pengurus KAWAT dapat memberikan sanksi berupa teguran, peringatan dan pembekuan kepengurusan, apabila terbukti melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi serta Kode Etik dan Kode Perilaku serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus KAWAT paling lama 1 (satu) tahun;

(7) Pembekukan Pengurus harus dengan persetujuan dua pertiga pendiri KAWAT.

Pasal 27

Pelimpahan Wewenang

Dalam hal Ketua dan/ atau Sekretaris berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, rapat pendiri KAWAT dapat menunjuk pejabat sementara Ketua dan/ atau Sekretaris.


Pasal 28

Tugas dan Kewajiban

(1) Pengurus KAWAT wajib:

a. melaksanakan Pokok-pokok Program Kerja dan hasil-hasil kongres lainnya 

berdasarkan AD ART, Kode Etik dan Kode Perilaku;

b. menyelenggarakan pertemuan Jurnalis terhadap anggota KAWAT secara berkala yang dalam pelaksanaannya diurus oleh badan tersendiri;

(2) Ketua Umum dan Sekretaris bertugas memimpin jalannya roda organisasi.

(3) Kepala dan Anggota Bidang bertugas membantu Ketua Umum dan Sekretaris menjalankan roda organisasi dalam melaksanakan kewajiban pengurus sesuai bidang tugas masing-masing, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) ART.


BAB lV

KAWAT BANDAR LAMPUNG

Pasal 29

(1) KAWAT bisa dibentuk apabila memiliki sedikitnya 5 anggota KAWAT.

(2) Pengesahan Pendiri dan Pengurus KAWAT yang baru ditetapkan oleh pendiri.

Pasal 30

Otonomi KAWAT

(1) KAWAT memiliki otonomi dalam hal:

a. penerimaan anggota;

b. pemilihan pengurus dan perangkat organisasi lainnya;

c. pembuatan dan pelaksanaan program; dan

d. pencarian sumber dana untuk pelaksanaan program.

(2) Ketentuan selanjutnya tentang pelaksanaan otonomi KAWAT diatur di dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 30

Konferensi KAWAT 

(1) Konferensi KAWAT disingkat Konferka merupakan kekuasaan tertinggi KAWAT dan diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.

(2) Konferensi KAWAT mengundang seluruh anggota sebagai peserta dan Pengurus KAWAT.

(3) Konferensi KAWAT dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Pengurus KAWAT.

(4) Pengambilan keputusan dalam Konferensi KAWAT dilakukan berdasar mufakat dan atau suara terbanyak melalui pemungutan suara.

(5) Draf materi dan tata tertib konferensi dibuat oleh pengurus KAWAT atau tim yang dibentuknya.

(6) Konferensi KAWAT diadakan untuk:

a. memilih dan menetapkan Ketua dan Sekretaris KAWAT;

b. menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Ketua dan Sekretaris KAWAT;

c. memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi KAWAT;

d. menetapkan Peraturan KAWAT;

e. menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja KAWAT;

f. mengusulkan nama-nama calon anggota Majelis Etik untuk ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris KAWAT.

(7) Konferka dapat diadakan secara virtual dengan rincian ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

(8) Aturan lebih rinci tentang Konferka diatur di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 31

Pengurus KAWAT 

(1) Ketua dan Sekretaris KAWAT harus melengkapi susunan Pengurus KAWAT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Konferka dan diumumkan kepada anggota.

(2) Ketua dan Sekretaris KAWAT harus membentuk sekurang-kurangnya :

a. Bidang Ketenagakerjaan;

b. Bidang Advokasi;

c. Bidang Pendidikan;

d. Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marginal;

e. Bidang Usaha; dan

f. Bidang Organisasi.

g. Bidang aset dan sekretariat.

h. Bidang perencanaan dan kegiatan.

i. Logistik.


(3) Jika dipandang perlu, KAWAT dapat menggabungkan bidang-bidang seperti ayat (2) tanpa mengurangi nomenklatur dan penanganan fungsinya.

Pasal 32

Tugas dan Kewajiban

Pengurus KAWAT bertugas dan wajib:

a. melaksanakan Pokok-pokok Program Kerja dan hasil-hasil Konferka lainnya berdasarkan AD ART, Kode Etik dan Kode Perilaku;

b. menjalankan tugas-tugas organisasi dari KAWAT;

c. menjalankan putusan pengurus dan atau majelis etik dalam hal pemberian sanksi pada anggota.

Pasal 33

Dalam hal Ketua dan/ atau Sekretaris KAWAT berhalangan tetap 3 (tiga) bulan, Pengurus KAWAT mengangkat pejabat sementara Ketua dan/ atau Sekretaris KAWAT dan diberitahukan kepada pendiri serta anggota KAWAT.


BAB XVI

PERUBAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 34

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres pendiri.

Pasal 35

(1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam pendiri KAWAT yang digelar secara tertutup  dengan mengambil tempat kedudukan di Bandarlampung pada Hari kamis 5 Oktober 2023.

(3) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka jika ada Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam kongres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(4) Segala hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan organisasi dan peraturan lainnya.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+