Kantor kuasa hukum Farid Firmansyah mengatakan sebagai pelapor melalui yogi mengatakan, penyidik Polda lampung akan menghentikan penyidikan terhadap laporan pemalsuan dengan nomor laporan LP/B-212/ll/2019/LPG/SPK.
Kronologi awalnya pihak Farid Firmansyah tahun 2018 melihat lokasi dua bidang tanah miliknya dikuasai terlapor dengan cara disewakan kepada pihak lain, hingga ditahun 2019 pihaknya membuat laporan di Polda lampung.
Yogi menambahkan, kami kuasa hukum klien yang notabene istri sah almarhum yang jelas dari tahun 1989 memiliki wasiat surat hibah yang diberikan suaminya. "Bagaiman bisa ada transaksi tahun 1990 dengan merubah surat kepemilikan tanah tersebut dengan surat akte jual beli (AJB) tanpa diketahui alas hak surat tersebut," jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kasubdit ll Harda Polda lampung Kompol Sendi Antoni melalui panggilan WhatsApp mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat penghentian penyidikan (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.