Komisi lll DPRD Kota Bandarlampung Herring, Sidik: Tingnet Mangkir Kita Sidak -->
Jum'at 11 04 2025

Komisi lll DPRD Kota Bandarlampung Herring, Sidik: Tingnet Mangkir Kita Sidak

Aesennews Lampung
Jumat, 14 Juli 2023, Juli 14, 2023 WIB Last Updated 2023-07-14T16:21:08Z

Aesennews.com, Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Bandar lampung melalui komisi lll melakukan Herring terkait perusahaan jaringan internet milik Tingnet yang mengaku memiliki ijin dari dinas Infokom kota Bandarlampung pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 13.00 wib.


Komisi lll DPRD kota Bandarlampung mengundang pihak aparatur seperti Rt.14 Ibrahim, Lurah Pematang wangi Firdaus oganda, dan Camat yang diwakilkan sekcam Kecamatan Tanjung senang dan pihak perusahaan jaringan internet milik Tingnet. Namun pihak Tingnet tidak hadir tanpa memberikan alasan.


Ketika staf DPRD kota Bandarlampung menghubungi yang bersangkutan, pihak perusahaan Tingnet diduga menghindar dan mengatakan undangan tidak diterima. Sedangkan penerima surat undangan dari DPRD kota Bandarlampung diterima yang bersangkutan tertera nama penerima Devina.


Ketua komisi lll sidik Efendi mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan kembali kepada pihak Tingnet Minggu depan pada kamis 20 Juli 2023. Jika pihak Tingnet mengabaikan pemanggilan kedua, komisi lll akan melakukan sidak ke lokasi kantor Tingnet dan melakukan tindakan tegas, ucapnya.


Sebelumnya diberitakan ketua Rt.014 Ibrahim memergoki pekerja pemasangan kabel internet sepanjang 1200 meter yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) milik perusahaan Tingnet yang dikerjakan saat hari penetapan libur cuti bersama oleh pemerintah pada Sabtu (1/7/23) lokasi di jalan M Yunus kelurahan Pematang wangi kecamatan tanjung senang kota Bandar lampung.


Saat di konfirmasi koordinator pelaksana Tingnet Riki mengatakan memiliki ijin mulai dari ijin lingkungan sampai dinas terkait kota bandar lampung. "Ada bang ijinnya, nanti saya minta dengan admin kantor" ucapnya.

Hal senada juga disampaikan vendor perusahaan Tingnet, saat dilokasi Apip mengatakan, sudah ada ijin dari Kominfo kota bandar lampung. "Kami resmi, sudah punya ijin dari Kominfo kota bandar lampung," terangnya. Ketika pamong dan wartawan aesennews.com mencoba untuk meminta ijin ingin melihat ijin yang dimiliki tersebut, pihaknya tidak dapat menunjukkan.


Saat dihubungi melalui telepon Camat Tanjung Senang M Eri Arifandi, S.T, M.M, mengatakan, tidak mengetahui ada perusahaan yang memiliki ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet diwilayahnya. "Tidak ada yang membuat ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet itu, saya akan minta lurah periksa ke lokasi," jelasnya.


Di tempat yang sama, Lurah pematang wangi Firdaus Oganda, S.E, M.M tiba di lokasi meminta agar pihak Tingnet menunjukkan bukti ijin yang dimiliki, namun tidak ada satupun ijin dibuktikan. Firdaus Oganda, S.E, M.M mengatakan, lingkungan ini selalu kita awasi karena pihak pekerja jenis optik ini selalu mencari waktu lengah dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja. "Saya sudah sering menghentikan pekerjaan seperti optik ini, jika tidak memiliki ijin harus dihentikan," tegasnya (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+