GOR Saburai Dibongkar, Aset Pemerintah Provinsi Lampung Pudar -->
Rabu 9 04 2025

GOR Saburai Dibongkar, Aset Pemerintah Provinsi Lampung Pudar

Aesennews Lampung
Minggu, 09 Juli 2023, Juli 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-09T18:56:40Z

Aesennews.com, Lampung - Tampak bangunan gedung olah raga (GOR) Saburai yang sudah dirobohkan rencananya sedang dilakukan pembangunan masjid Al Bakrie.


Hasil penelusuran wartawan aesennews.com dari informasi yang ditemukan, tampak barang bekas GOR Saburai seperti besi dan spandek berada di sebuah penampungan rongsokan yang berada di desa karang anyar kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan.


Menurut pengakuan salah seorang anak pemilik penampungan rongsokan, barang-barang tersebut merupakan barang dari GOR Saburai di bandar lampung. Menurut si anak kalau orang tuanya bekerja di GOR Saburai dan kalau pulangnya malam terus.


Saat tim bertanya apakah barang-barang tersebut boleh dibeli, si anak menjawab boleh, memang dijual tapi tunggu Bapak, ucapnya. "Bapak kerja setiap hari, kalau pulangnya malam terus. Kalau mau beli nanti tunggu Bapak aja," jelasnya Minggu (9/7/2023) sore.


Penghilangan aset GOR Saburai milik pemerintah Provinsi lampung yang rencananya akan dibangun Masjid Al Bakrie dapat terancam pidana karena diduga melanggar UU dan peraturan menteri olahraga.


Pasalnya penghilangan aset milik pemerintah Provinsi Lampung tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) nomor II tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan menteri pemuda dan olahraga nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan dan atau pengalih fungsian prasarana olahraga aset milik pemerintah pusat atau daerah.


Pasalnya dijelaskan pada Pasal 103  ayat 3 UU nomor 2 tahun 2022 tentang keolahragaan disebutkan setiap orang yang meniadakan dan/atau  mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dan (9).

Selain itu penghilangan aset GOR Saburai tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan menteri pemuda dan olahrga nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan dan atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset milik pemerintah pusat atau daerah.


Dimana dijelaskan dalam pasal 5 PP tersebut  menyatakan  bahwa dalam melaksanakan Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian, Pemohon harus menjamin ketersediaan lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik.


Faktanya hingga saat ini, GOR Saburai tersebut sudah dirobohkan namun lahan dan bangunan penggantinya diduga hingga kini belum ada.


Hingga berita ini dinaikan, Kepala Bidang Penggelolaan aset daerah Provinsi lampung Meydiandra Eka Putra bungkam terkait penjelasan aset atau barang bekas GOR saburai yang rencananya akan dibangun masjid Al Bakrie.


Saat ditanyakan besi dan barang-barang rongsok bekas bangunan GOR Saburai yang sudah dirobohkan karena akan dibangun masjid Al Bakrie, yang bersangkutan bungkam.


Menjadi tanda tanya publik, apakah barang-barang seperti besi-besinya, atap spandek, dan lain-lain sudah tidak bernilai, siapa yang mengelola dan menyimpan, bukankah itu aset pemerintah? Silahkan publik yang menilai (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+