Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dengan modus Mark up harga hotel pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan SPJ Fiktif.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH. MH., dalam keterangan persnya pada Rabu, 12 Juli 2023, menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut diperuntukkan bagi 4 orang pimpinan DPRD dan 41 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan total 45 orang anggota DPRD termasuk 1 orang yang telah meninggal dunia.
Hutamrin mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Dari hasil penyelidikan l, Hutamrin mengungkapkan telah ditemukan Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap tersebut. Yang Mana Menurutnya ada tiga modus operandi yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi biaya menginap perjalanan tersebut.
Yang pertama harga kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi atau Mark up. Kemudian modus lainnya terdapat Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif karena nama tamu tercantum didalam Bill hotel terlampir di SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.
Dan modus selanjutnya ditemukan bahwa anggota DPRD menginap satu kamar berdua namun Bill hotel terlampir pada SPJ dibuat untuk masing-masing nama dan kemudian harga di Mark up. Dari hasil penyelidikan diduga ada keterlibatan pihak travel dimana hotel yang dilimpahkan didalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dari pihak travel.
Hutamrin menambahkan belum ada tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih melakukan dan memeriksa sejumlah pihak terkait (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.