Panitia Pilkades Sosialisasikan Surat Suara Sah Dan Tidak Sah, Istri Kades Nomor Urut Dua Berhalangan Hadir -->
Minggu 13 04 2025

Panitia Pilkades Sosialisasikan Surat Suara Sah Dan Tidak Sah, Istri Kades Nomor Urut Dua Berhalangan Hadir

Aesennews Lampung
Selasa, 11 Juli 2023, Juli 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T10:44:57Z

Aesennews.com, Lampung - Peraturan Bupati lampung Utara nomor 44 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam wilayah kabupaten lampung utara (Lampura) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023. Desa yang melaksanakan pilkades berjumlah 91 desa di kabupaten lampung utara provinsi lampung.


Diantaranya Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai, kabupaten lampung utara yang telah membentuk panitia Pilkades yang merupakan unsur dari aparatur desa tersebut.


Ketua panitia Pilkades negara kemakmuran yang juga menjabat sebagai sekretaris desa Paisal Ahmad mengatakan, panitia sudah dibentuk saat ini berjumlah tujuh orang. Untuk anggota KPPS belum dibentuk seutuhnya, masih kurang satu orang lagi, jelas paisal Selasa (11/7/2023).


Sebelumnya, "Panitia sudah melakukan pengumuman di setiap dusun, memasang banner pumbukaan kepala desa dan menempel kertas pengumuman di tempat umum. Ada enam bakal calon peserta Pilkades, setelah melewati hasil seleksi menghasilkan lima calon kades yang mengikuti kompetisi Pilkades," jelasnya.

Saat ini kami panggil semua peserta calon kades untuk mensosialisasikan tentang bagaimana surat suara sah dan tidak sah, dari kelima calon hadir empat orang. Dari kelima orang calon Tersebut, ada peserta yang berhalangan hadir yaitu Depri Yanti (istri kades) dengan nomor urut dua, terang paisal.


Paisal berharap kami panitia melakukan semaksimal mungkin, menginginkan Pilkades berjalan aman, lancar dan tentram. Kelima calon kepala desa bukan orang lain, masih memiliki ikatan satu sama lain merupakan satu rumpun.


Untuk diketahui Sesuai Peraturan Bupati lampung utara nomor 44 tahun 2021 menjelaskan pada Bagian Ketiga tentang Panitia Pemilihan 

1. Panitia Pemilihan dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan BPD,

2. Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kesatu terdiri dari: a. Perangkat Desa; b. Lembaga Kemasyarakatan; c. Tokoh masyarakat; d.Tokoh adat; e. Tokoh agama; f. Golongan Profesi; g. Perwakilan perempuan; dan h. Pemuda.

(3) Susunan Panitia Pemilihan berjumlah gasal/ganjil terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota (Putra).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini

+