Dalam pertemuan mediasi tersebut kedua belah pihak saling mengajukan pendapat, sesekali semua yang hadir tersenyum dan tanpa beban dalam menyampaikan aspirasinya.
Dalam penyampaiannya, Purwono yang mewakili warga lainnya mengatakan, kami hanya meminta akses jalan untuk fasilitas umum agar tidak ditutup. Saya tidak meminta jalan yang lebar, bisa lewat untuk keluar masuk saja tidak apa-apa, ucap Purwono.
Terlepas dari masalah yang sedang terjadi, kami minta kepada lurah dan camat untuk mencarikan solusi atas masalah ini, ucapnya.
Badri Aziz yang merasa digugat bangunannya mengatakan, tanah yang dibangunnya sejak 2016 masih dalam proses hukum di Polresta Bandarlampung. Nanti tunggu proses hukum berjalan, saya belum berani mengijinkan tanah itu untuk akses jalan umum warga, ucap Badri.
Badri Aziz mengatakan, dia membeli lahan tersebut dari satiman seluas 2000 M2 di jalan pulau pisang kelurahan korpri jaya kecamatan Sukarame kota Bandarlampung seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan uang muka Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya, saat itu dilakukan penyelesaian dan peningkatan alas hak melalui notaris bernama nazarudin. Namun hingga saat ini pihak notaris tidak mampu membuat sertifikat tersebut, jelas Badri.
Lurah Korpri Jaya Kecamatan Sukarame kota Bandarlampung M. Joni mengatakan, Mediasi ini tahap awal untuk mengetahui permasalahan kedua belah pihak, nanti akan ada pertemuan selanjutnya agar mediasi bisa menemukan titik terang tanpa memberatkan salah satu pihak.
"Mengenai surat seporadik yang di keluarkan Lurah, surat itu bukan produk hukum dan hanya menjelaskan kepemilikan saja. Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam kepemilikan, maka akan dilakukan perbaikan," ucap joni Rabu (20/9/23).
Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzami mengatakan, kedua belah pihak diharapkan saling membuka diri dan memberikan kebijakan. Nanti saat pertemuan berikutnya diharapkan sudah ada solusi bagi kedua belah pihak, terangnya (Putra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.