TEKAB 308 POLRES WAY KANAN LAMPUNG BERHASIL AMANKAN PELAKU CURAS -->

TEKAB 308 POLRES WAY KANAN LAMPUNG BERHASIL AMANKAN PELAKU CURAS

Aesennews Lampung
Rabu, 23 Februari 2022, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T06:32:03Z



AesennewsLampung-Rabu, 23/02/2022 Tim Tekab 308 Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Pelaku berinisial A (30) merupakan warga yang tinggal di daerah tersebut. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam. Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan seorang pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp 500 ribu rupiah. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan langsung melapor ke Polsek Baradatu. “Tim Reserse Kriminal langsung lakukan penyedlidikan,” katanya, Rabu, 23 Februari 2022.


Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di perusahaan swasta di kampung tersebut. Tim Tekab 308 Polsek Baradatu di backup Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka (TSK) dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban. Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kirinya dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan untuk mendapat tindakan medis. Selesai mendapatkan perawatan,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kePolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara ungkap Kasat Reskrim Polres Way kanan Provinsi Lampung.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Terkini