AesennewsLampung-Sabtu,19 Februari 2022 TIM Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus beberapa warga Desa Bumirestu,Abung Surakarta yang sedang bermain judi koprok sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka berinisial J (35), M (20), H (30), A (35), N (40), Y (40) dan I (40) yang berjudi dirumah warga.
Dari penangkapan itu,petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp170 ribu,empat buah dadu, alat pengguncang dadu,selembar karpet pasangan dadu,Satu aki motor dan alat penerang,serta sebuah terpal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan pihaknya menangkap tujuh warga tersebut sedang bermain judi koprok. "Kami hanya mengamankan tujuh orang dan yang lainnya melarikan diri" tambah Eko Minggu,20 Februari 2022.
Menurut dia, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui bahwa adanya sejumlah warga yang berjudi dilingkungannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,tersangka mengakui iseng bermain judi yang hasilnya digunakan untuk membeli rokok.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.